Kemanakah Uang Logam Pecahan 50, 100 dan 200 Rupiah???????????? (khusus di maumere – kabupaten sikka)

Kemanakah Uang Logam Pecahan 50, 100 dan 200 Rupiah???????????? Sepertinya sudah lama kita tidak melihat keberadaan uang logam pecahan 50, 100 dan 200 rupiah yang beredar di masyarakat. Tanya kenapa??????? Keberadaan uang logam pecahan ini dinyatakan “tidak berlaku” di masyarakat … Continue reading

More Galleries | Leave a comment

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Perencanaan pembangunan akan tepat mengenai sasaran, terlaksana dengan baik dan bermanfaat  hasilnya jika dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Menurut Kartasasmita (1996:63), pembangunan haruslah dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pandangan ini menunjukkan asas demokrasi dalam konsep pembangunan nasional. Masyarakat perlu dilibatkan secara langsung bukan karena mobilisasi, melainkan sebagai bentuk partisipasi yang dilandasi oleh kesadaran. Dalam proses pembangunan, masyarakat tidak semata-mata diperlakukan sebagai obyek, tetapi lebih sebagai subyek dan aktor atau pelaku (Soetomo,2008:8).

Hoofsteede dalam Khairuddin (1992:125), membagi partisipasi menjadi tiga tingkatan :

  1. Partisipasi inisiasi (inisiation participation) adalah partisipasi yang mengundang inisiatif dari pemimpin desa, baik formal maupun informal, ataupun dari anggota masyarakat mengenai suatu proyek, yang nantinya proyek tersebut merupakan kebutuhan bagi masyarakat.
  2. Partisipasi legitimasi (legitimation participation) adalah partisipasi pada tingkat pembicaraan atau pembuatan keputusan tentang proyek tersebut.
  3. Partisipasi eksekusi (execution participation) adalah partisipasi pada tingkat pelaksanaan.

Ada dua hal yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, Pertama : perlu aspiratif terhadap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakatnya, dan perlu sensitif terhadap kebutuhan rakyatnya. Pemerintah perlu mengetahui apa yang dibutuhkan oleh rakyatnya serta mau mendengarkan apa kemauannya. Kedua : pemerintah perlu melibatkan segenap kemampuan yang dimiliki oleh masyarakat dalam melaksanakan pembangunan. Dengan kata lain pemerintah perlu menempatkan rakyat sebagai subjek pembangunan, bukan hanya sebagai objek pembangunan.

Pentingnya keterlibatan masyarakat di dalam penyusunan perencanaan pembangunan sangat ditekankan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pendekatan partisipatif masyarakat  terdapat pada  4 (empat) pasal Undang-Undang ini yaitu  pada Pasal 2, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7. Sistem perencanaan yang diatur dalam UU 25/2004 dan aturan pelaksanaannya menerapkan kombinasi pendekatan antara top-down ( atas-bawah) dan bottom-up (bawah-atas), yang lebih menekankan cara-cara aspiratif dan partisipatif.

Dengan adanya program-program partisipatif memberikan kesempatan secara langsung kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam rencana yang menyangkut kesejahteraan mereka dan secara langsung juga melaksanakan sendiri serta memetik hasil dari program tersebut. Selain uu no. 25 tahun 2004 terdapat peraturan perundang- undangan lain yang menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan yakni : Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan    Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Menurut Siagian (2007:142), bahwa “tugas pembangunan merupakan tanggung jawab seluruh komponen masyarakat dan bukan tugas pemerintah semata-mata”. Lebih lanjut Siagian (2007:153-154) mengatakan bahwa “pembangunan nasional membutuhkan tahapan. Pentahapan biasanya mengambil bentuk periodisasi. Artinya, pemerintah menentukan skala prioritas pembangunan”.

Perencanaan pembangunan dan pelaksanaannya harus berorientasi ke bawah dan melibatkan masyarakat luas, melalui pemberian wewenang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat daerah. Dengan cara ini pemerintah makin mampu menyerap aspirasi masyarakat banyak, sehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat memberdayakan dan memenuhi kebutuhan rakyat banyak. Rakyat harus menjadi pelaku dalam pembangunan, masyarakat perlu dibina dan dipersiapkan untuk dapat merumuskan sendiri permasalahan yang dihadapi, merencanakan langkah-langkah yang diperlukan, melaksanakan rencana yang telah diprogramkan, menikmati produk yang dihasilkan dan melestarikan program yang telah dirumuskan dan dilaksanakan. Paradigma pembangunan yang sekarang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan. Artinya, pemerintah tidak lagi sebagai provider dan pelaksana, melainkan lebih berperan sebagai fasilitator dan katalisator dari dinamika pembangunan, sehingga dari mulai perencanaan hingga pelaksanaan, masyarakat mempunyai hak untuk terlibat dan memberikan masukan dan mengabil keputusan, dalam rangka memenuhi hak-hak dasarnya, salah satunya melalui proses musrenbang.

Bagan Kerangka Pemikiran Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Piala Adipura Pemacu Pemkab dan Masyarakat Sikka Untuk Ciptakan Linkungan Yang Bersih dan Hijau

Piala Adipura Pemacu Pemkab dan Masyarakat Sikka Untuk Ciptakan Linkungan Yang Bersih dan Hijau

Piala Adipura yang diterima oleh Bupati Sikka, Drs. Sosimus Mitang di Istana Negara Jakarta yang diserahkan langsung oleh Presiden RI Dr. Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 8 Juni 2010 merupakan kebangaan tersendiri bagi masyarakat Kabupaten Sikka umumnya dan masyarakat kota maumere khususnya secara keseluruhan. Maumere meraih Piala Adipura kota kecil bersanding dengan 85 kota kecil lainnya sebagaimana diumumkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Piala Adipura adalah sebuah penghargaan bagi kota di Indonesia yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan. Adipura diselenggarakan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup yang  telah dilaksanakan setiap tahun sejak 1986, kemudian terhenti pada tahun 1998. Program Adipura kembali dicanangkan di Denpasar, Bali pada tanggal 5 Juni 2002, dan berlanjut hingga sekarang. Adapun kriteria Adipura terdiri dari 2 indikator pokok:

  • Indikator kondisi fisik lingkungan perkotaan dalam hal kebersihan dan keteduhan kota
  • Indikator pengelolaan lingkungan perkotaan (non-fisik), yang meliputi institusi, manajemen, dan daya tanggap.

(sumber:Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas)

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 tahun 2006, disebutkan bahwa kawasan yang dipantau meliputi: perumahan, sarana perkotaan, sarana transportasi, perairan terbuka, sarana kebersihan dan pantai wisata.

Untuk mempertahankan piala Adipura ini di tahun – tahun yang akan datang, diperlukan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sikka umumnya dan masyarakat Kota Maumere khususnya secara keseluruhan baik dari swasta maupun masyarakat. Disini diperlukan partisipasi aktif dan sukarela dari masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup demi terwujudnya Kota Maumere yang bersih, hijau dan aman  untuk dihuni. Bentuk partisipasi tersebut bisa dilakukan secara aktif dan pasif misalnya dengan menjaga kebersihan lingkungan, ikut dalam program-program pemerintah dalam rangka melestarikan lingkungan, mendukung program pemerintah, dll.

Sebuah semboyan “think globally act locally” sungguh sangat pantas untuk kita renungkan baik-baik bahwa untuk mengubah  sesuatu yang besar harus dimulai dari hal-hal kecil yang bisa dimulai dari diri sendiri. Sebagai masyarakat yang bermartabat kita harus dengan sadar dan bertanggung jawab atas lingkungan disekitar kita agar terwujud sinergisitas antara program pemerintah dengan perilaku masyarakta serta sebagai wujud kepedulian dan bentuk terima kasih kita kepada alam dan lingkungan yang telah memberi  kita kehidupan dan penghidupan.

Penyadaran masyarakat perlu dipikirkan dan dilakukan secara serius mengingat masih rendahnya kesadaran masyarakat kita untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota. Banyak tangan-tangan jail yang merusak fasilitas umum yang menunjang kebersihan kota ini, banyaknya coretan pada tembok – tembok sarana umum dan bangunan milik pribadi serta kurangnya pemanfaatan sarana kebersihan yang telah disediakan oleh pemerintah kabupaten sikka. Masyarakat harus lebih berperan aktif dan peduli ketika ditemukan “perusak” yang secara sadar mengurangi keindahan kota ini.

Rasa sadar itu pelu ditumbuhkan dari dalam diri sendiri dan ditularkan kepada orang disekililing dalam lingkup keluarga, kantor dan sebagainya. Kepedulian yang kita lakukan ini akan sangat berdampak pada perbaikan lingkungan mengingat bahaya serius global warming /pemanasan global tidak bisa ditawar lagi.

Untuk penghijauan, Program satu orang menanam satu pohon harus didukung oleh semua elemen masyarakat dan perlu digiatkan mengingat program ini sangat bermanfaat bagi pelestarian lingkungan hidup yakni mengurangi polusi udara yang sudah diambang batas serta tersedianya udara bersih bagi manusia dan hewan sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup   yang mengamanatkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup serta tersedianya Ruang Tebuka Hijau untuk mewujudkan langit biru sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor15 tahun 1996 tentang Langit Biru.

Dengan adanya aturan perundang-undangn ini baik dari tingkat pusat hingga daerah ini diharapkan agar masalah – masalah yang dapat merusak kelestarian lingkungan dapat dikurangi. Pemerintah dan masyarakat harus bersatu dalam melaksanakan program-program yang telah di luncurkan sesuai amanat perundangan guna mewujudkan kota maumere yang bersih, hijau dan aman.

Perlu diingat bahwa Waktu terbaik untuk memperbaiki dan melestarikan lingkungan adalah hari ini, bukan besok, lusa atau hari – hari lainnya dan harus dimulai dari diri sendiri demi terwujudnya masyarakat yang lebih baik.

Posted in Uncategorized | Leave a comment

UPAYA MASYARAKAT DALAM MERESTORASI EKOSISTEM TERUMBU KARANG GUNA MENJAGA POPULASI BIOTA LAUT (STUDI DI DESA DARAT PANTAI KECAMATAN TALIBURA)

ABSTRAKSI

Indonesia merupakan salah satu Negara bahari yang memiliki kekayaan dan keanekaragaman hayati yang tinggi. Potensi tersebut antara lain sebanyak 14% terumbu karang dunia tersebar di wilayah Indonesia dan lebih dari 2.500 jenis ikan dan 500 jenis karang hidup di dalamnya.

Selain mencegah erosi pesisir, terumbu karang menyediakan sumber pangan dan mata pencaharian bagi ratusan juta penduduk pesisir di lebih dari 100 negara, baik berupa sumberdaya laut yang melimpah untuk dipanen, maupun melalui wisatawan yang tertarik dengan keindahannya.

Karya ilmiah dengan judul “UPAYA MASYARAKAT DALAM MERESTORASI EKOSISTEM TERUMBU KARANG GUNA MENJAGA POPULASI BIOTA LAUT DI DESA DARAT PANTAI KECAMATAN TALIBURA” betujuan untuk mengetahui pemanfaatan dan pelestarian ekosistem terumbu karang oleh masyarakat kabupaten sikka khususnya di daerah Darat Pantai Kecamatan Talibura.

Terumbu karang terdiri dari 2 jenis yaitu terumbu karang keras (hard coral) dan terumbu karang lunak ( soft coral) yang terdiri dari 3 tipe yaitu Terumbu karang tepi (fringing reef), Terumbu karang penghalang (barrier reef), dan Terumbu karang cincin ( atol).

Perkembangbiakan dan pertumbuhan terumbu karang dilakukan secara hermafrodit serta ada yang lahir dari koloni dewasa. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perkembangan terumbu karang yaitu : suhu, salinitas, cahaya dan kedalaman, kecerahan, paparan udara (aerial exposure), gelombang, dan arus.

Terdapat aturan Perundang- Undangan yang menjamin kelestarian terumbu Karang yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor   27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.38/MEN/2004 tentang Kebijakan Umum Pengelolaan Terumbu Karang di Indonesia.

Upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah dan masyarakat dalam menjaga dan melestarikan ekosistem terumbu karang dipesisir pantai Darat Pantai Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka yaitu Masyarakat bekerjasama dengan Coral Reef Rehabilitation and Management Program Phase II (Coremap II) atau Program Rehabilitasi Dan Pengelolaan Terumbu Karang Tahap II yang merupakan program jangka panjang yang diprakarsai oleh Pemerintah Indonesia dengan tujuan melindungi, merehabilitasi dan memanfaatkan terumbu karang secara lestari untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir yakni melakukan restorasi terumbu karang serta pemantauan wilayah yang sudah direstorasi.

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Penelitian

Indonesia merupakan wilayah yang memiliki luas lautan yang lebih besar dari luas daratan yakni sebesar 5,8 juta km² atau mendekati 70% dari keseluruhan luas Negara indonesia.  dengan luas lautan yang lebih besar dari luas daratan yang hanya mencapai 30% dari luas Negara indonesia maka sebagian besar masyarakatnya menggantungkan hidupnya dengan mengelola kekayaan laut misalnya ikan, udang cumi-cumi, gurita dll.

Indonesia merupakan salah satu Negara bahari yang memiliki kekayaan dan keanekaragaman hayati yang tinggi. Potensi tersebut antara lain sebanyak 14% terumbu karang dunia tersebar di wilayah Indonesia dan lebih dari 2.500 jenis ikan dan 500 jenis karang hidup di dalamnya (Diah Harianti dalam Christanty, Moosa,Soekarno, dan Abrar,2008:V).

Mata pencaharian penduduk yang tinggal di daerah pesisir memiliki pekerjaan  antaralain nelayan, pengumpul, pelaku budidaya, pelaku perdagangan biota laut untuk akuarium, serta beragam pekerjaan dan kesempatan komersial yang berhubungan dengan turisme.

Jika terjadi ganguan pada ekosistem terumbu karang baik yang bersifat alami seperti pemanasan global (global warming), gempa bumi dan tsunami, dsbnya maupun akibat ulah manusia yakni penangkapan ikan dengan racun, penangkapan ikan dengan bom, penambangan karang, tertabrak kapal, dll maka populasi dari biota laut akan mengalami penurunan akibat habitat mereka yang rusak. Oleh karena itu, ekosistem terumbu karang perlu dijaga kelestariannya agar kehidupan masyarakat dipesisir tidak terganggu.

Laporan Status of Coral Reefs of the World: 2004 dalam www.gefcoral.org, memperkirakan sekitar 20% terumbu karang dunia telah hancur total dan tidak memperlihatkan peluang pemulihan dalam waktu dekat, 24% terumbu karang dunia berada sangat dekat dengan resiko kehancuran karena tekanan manusia, dan sebanyak 26% terancam dalam jangka panjang.

 

Kondisi terumbu karang di perairan laut Kabupaten Sikka, saat ini sangat mengkhawatirkan atau kritis. Dari hasil survei yang dilakukan konsultan coremap Sikka di tahun 2008, 50 hingga 55 persen terumbu karang di daerah tersebut rusak parah atau digolongkan sangat jelek.  Hanya berkisar 15 hingga 20 persen saja yang ditemukan masih sangat baik. Bila kerusakan terumbu karang di Sikka tidak segera diatasi atau ditangani, maka dipastikan, dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan, taman laut Sikka tanpa terumbu karang lagi.

1.2. Permasalahan

1.2.1. Identifikasi Masalah

Berdasarkan latar belakang, penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:

  1. Ekosistem terumbu karang yang ada pada pesisir pantai Kabupaten Sikka Khususnya Daerah Darat Pantai Kecamatan Talibura mengalami kerusakan yang cukup serius akibat bencana alam gempa bumi dan tsunami yang terjadi pada tanggal 12 Desember 1992.
  2. Terdapat pengaruh yang berbanding lurus antara jumlah ekosistem terumbu karang dengan jumlah populasi biota laut.

 

1.2.2. Perumusan masalah

Dari identifikasi masalah, penulis merumuskan masalah sebagai berikut :

  1. Adakah peraturan perundang-undangan yang menjamin kelestarian ekosistem terumbu karang?
  2. Upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah dan masyarakat dalam menjaga dan melestarikan ekosistem terumbu karang dipesisir pantai Darat Pantai Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.

 

1.3. Metode Penelitian

Dalam menyelesaikan karya ilmiah ini, penulis menggunakan studi pustaka/ literatur yang diambil dari buku, surat kabar, peraturan perundang-undangan dan dari bahan bacaan dari internet. Penulis juga menggunakan teknik wawancara, dimana wawancara dilakukan kepada masyarakat Darat Pantai yang tinggal di sepanjang pesisir laut Darat Pantai Kecamatan Talibura.

BAB II

KAJIAN TEORITIS

2.1 Pengertian Terumbu Karang

Menurut Bustami, Christanty, dan Imron (2008:77) mengatakan bahwa “terumbu karang adalah sumber daya laut yang menjadi tempat tinggal, tempat berkembang biak, dan mencari makan  biota laut dan berfungsi sebagai penahan gelombang  yang melindungi pantai dari abrasi”.

Terumbu karang adalah ekosistem khas tropik yang sangat kompleks dan memiliki produktivitas yang sangat tinggi (pikarmain.blogspot.com/2009/11)

Jadi penulis menyimpulkan bahwa terumbu karang adalah ekosistem khas tropik terbentuk dari kalsium karbonat koloni karang laut yang bernama polip yang bersimbiosis dengan organisme mikroskopis yang bernama zooxanthellae yang menjadi tempat tinggal, tempat berkembang biak, dan mencari makan  biota laut dan berfungsi sebagai penahan gelombang  yang melindungi pantai dari abrasi.

Ekosistem terumbu karang adalah lingkungan hidup di dasar laut tropik, dimana batu karang merupakan penghuni utamanya. Ekosistem terumbu karang juga merupakan habitat berbagai biota termasuk yang berasosiasi dengan terumbu karang, seperti berbagai jenis ikan, echinodermata (bulu babi, bintang laut, bintang mengular, lili laut, dan teripang), krustacea (udang, kepiting, dan kelomang), moluska (kima, susu budar, tedong-tedong, cumi, sotong, gurita), porifera (jenis-jenis spons), polychaeta (cacing bulu), algae (alga merah, alga coklat, dan alga hitam), algae berkapur (halimeda, lithothamnion, dan pololithon), serta berbagai jenis avertebrata lainnya (Christanty, Moosa,Soekarno, dan Abrar,2008:36).

2.2.  Jenis – Jenis Terumbu Karang

Ada 2 jenis terumbu karang yaitu terumbu karang keras (hard coral) dan terumbu karang lunak ( soft coral). Terumbu karang keras (seperti brain coral dan elkhorn coral) merupakan karang batu kapur yang keras yang membentuk terumbu karang. Terumbu karang lunak ( seperti sea fingers dan sea whips) tidak membentuk terumbu karang. Terdapat beberpa tipe terumbu karang yang tumbuh disepanjang pantai di contingent shelf yang biasanya disebut sebagai fringing reef, terumbu karang yang tumbuh sejajar pantai tapi agak jauh keluar (biasanya dipisahkan oleh sebuah laguna) yang biasanya disebut sebagai barier reef dan terumbu karang yang menyerupai cincin disekitar pulau vulkanik yang disebut coral atoll.

2.3. Tipe Terumbu Karang

Dari bentuk dan tempat terumbu karang berada, terumbu karang dapat dibedakan menjadi 3 tipe yaitu, :

1)    Terumbu karang tepi (fringing reef)

Terumbu karang tepi adalah terumbu karang yang terdapat/ mengelilingi pinggiran pulau atau benua hampir disemua pulau-pulau kecil di perairan Indonesia dikelilingi oleh terumbu karang tepi.

2)    Terumbu karang penghalang (barrier reef)

Terumbu karang penghalang adalah terumbu karang/ deretan terumbu karang yang dipisahkan dengan daratan oleh perairan yang cukup dalam.

3)    Terumbu karang cincin ( atol)

Terumbu karang cincin adalah terumbu karang yang diduga terjadi/ terbentuk karena proses tenggelamnya gunung berapi di laut, sementara terumbu karang yang terdapat disekitarnya terus tumbuh kea rah permukaan laut. Pada terumbu karang cincin, di tengahnya selalu terdapat goba yang dalam yang berasal dari kawah gunung berapi yang tidak aktif lagi.

 

2.4. Perkembangbiakan dan Pertumbuhan Terumbu Karang

 

Beberapa jenis batu karang dewasa bersifat hermafrodit/ berkelamin ganda, sedangkan yang lain berjenis kelamin jantan dan betina. Diperkirakan karang batu yang berpolip kecil seperti Stylophora sp. Menghasilkan telur lebih sedikit di dalam masing-masing gonadnya dibandingkan dengan yang mempunyai polip ukuran besar seperti Favia sp. Fertilasi yang pada golongan yang polipnya kecil terjadi di dalam polip, sedangkan yang polipnya besar fertilisasi terjadi di luar polip, yang kemudian menghasilkan larva yang disebut planula.

Pada jenis lain, ada yang lahir dari koloni dewasa. Telur atau larva keluar waktu malam bertepatan dengan bulan purnama. Akan tetapi, pada saat mencari tempat menempel, larva lebih suka pada waktu gelap/ waktu antara keluarnya larva sampai penem[elan diperkirakan berlangsung hanya dalam beberapa hari. Beberapa planula dapat bertahan mengapung sampai beberapa minggu. Polip juga dapat memperbanyak diri dengan jalan pembelahan berulang kali, hingga satu koloni karang batu dapat terdiri dari ribuan polip. Ada dua cara pembelahan polip yaitu pembelahan intratentakular, dan pembelahan extratentakular.

2.5. Fungsi dan Manfaat Terumbu Karang

Fungsi dan manfaat terumbu karang antara lain :

a)        Tempat tinggal, berkembang biak dan mencari makan ribuan jenis ikan, hewan dan tumbuhan yang menjadi tumpuan kita

b)        Sumberdaya laut yang mempunyai nilai potensi ekonomi yang sangat tinggi

c)         Sebagai laboratorium alam untuk penunjang pendidikan dan penelitian

d)        Terumbu karang merupakan habitat bagi sejumlah spesies yang terancam punah serti kima raksasa dan penyu laut

e)        Dari segi fisik terumbu karang berfungsi sebagai pelindung pantai dari erosi dan abrasi.

f)          Terumbu karang merupakan sumber perikanan yang tinggi. Dari 132 jenis ikan yang bernilai ekonomi di Indonesia, 32 jenis diantaranya hidup di terumbu karang, berbagai jenis ikan karang menjadi komoditi ekspor. Terumbu karang yang sehat menghasilkan 3 – 10 ton ikan per kilometer persegi pertahun.

g)                Keindahan terumbu karang sangat potensial untuk wisata bahari.

 

2.1.6.    Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Terumbu Karang.

 

Ekosistem terumbu karang dapat berkembang dengan baik apabila kondisi lingkungan perairan mendukung pertumbuhan karang. Faktor – faktor yang mempengaruhi perkembangan terumbu karang antara lain:

  1. Suhu
    Secara global, sebarang terumbu karang dunia dibatasi oleh permukaan laut yang isoterm pada suhu 20 °C, dan tidak ada terumbu karang yang berkembang di bawah suhu 18 °C. Terumbu karang tumbuh dan berkembang optimal pada perairan bersuhu rata-rata tahunan 23-25 °C, dan dapat menoleransi suhu sampai dengan 36-40 °C.
  2. Salinitas
    Terumbu karang hanya dapat hidup di perairan laut dengan salinitas normal 32­35 ‰. Umumnya terumbu karang tidak berkembang di perairan laut yang mendapat limpasan air tawar teratur dari sungai besar, karena hal itu berarti penurunan salinitas.

    1. Cahaya dan Kedalaman

Kedua faktor tersebut berperan penting untuk kelangsungan proses fotosintesis oleh zooxantellae yang terdapat di jaringan karang. Terumbu yang dibangun karang hermatipik dapat hidup di perairan dengan kedalaman maksimal 50-70 meter, dan umumnya berkembang di kedalaman 25 meter atau kurang. Titik kompensasi untuk karang hermatipik berkembang menjadi terumbu adalah pada kedalaman dengan intensitas cahaya 15-20% dari intensitas di permukaan.

  1. Kecerahan
    Faktor ini berhubungan dengan penetrasi cahaya. Kecerahan perairan tinggi berarti penetrasi cahaya yang tinggi dan ideal untuk memicu produktivitas perairan yang tinggi pula.

    1. Paparan Udara (aerial exposure)

Paparan udara terbuka merupakan faktor pembatas karena dapat mematikan jaringan hidup dan alga yang bersimbiosis di dalamnya.

  1. Gelombang
    Gelombang merupakan faktor pembatas karena gelombang yang terlalu besar dapat merusak struktur terumbu karang, contohnya gelombang tsunami. Namun demikian, umumnya terumbu karang lebih berkembang di daerah yang memiliki gelombang besar. Aksi gelombang juga dapat memberikan pasokan air segar, oksigen, plankton, dan membantu menghalangi terjadinya pengendapan pada koloni atau polip karang.
  2. Arus
    Faktor arus dapat berdampak baik atau buruk. Bersifat positif apabila membawa nutrien dan bahan-bahan organik yang diperlukan oleh karang dan zooxanthellae, sedangkan bersifat negatif apabila menyebabkan sedimentasi di perairan terumbu karang dan menutupi permukaan karang sehingga berakibat pada kematian karang, Pertumbuhan karang dan perkembangan terumbu

BAB III

PEMBAHASAN

3.1. Aturan Perundang- Undangan Yang Menjamin Kelestarian Terumbu Karang

3.1.1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor   27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Merujuk pada Pedoman Umum Pengelolaan Terumbu Karang tersebut, kebijakan nasional pengelolaan terumbu karang disusun berdasarkan 8 prinsip dasar, yakni:

(1) Keseimbangan antara intensitas dan variasi pemanfaatan terumbu karang

(2) Pengelolaan sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat lokal dan ekonomi nasional.

(3) Kepastian hukum melalui pelaksanaan peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan pengelolaan dan pemanfaatan terumbu karang yang optimal.

(4) Pengelolaan terumbu karang yang berkeadilan dan berkesinambungan.

(5) Pendekatan pengelolaan terumbu karang secara kooperatif antara semua pihak terkait.

(6) Pengelolaan terumbu karang berdasarkan data ilmiah yang tersedia dan kemampuan daya dukung lingkungan.

(7) Pengakuan hak-hak ulayat dan pranata sosial persekutuan masyarakat adat

tentang pengelolaan terumbu karang.

(8) Pengelolaan terumbu karang sesuai dengan semangat otonomi daerah.

 

 

 

3.1.2. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.38/MEN/2004 tentang Kebijakan Umum Pengelolaan Terumbu Karang di Indonesia

Dalam keputusan menteri kelautan dan perikanan : KEP.38/MEN/2004 terdapat kebijakan dalam mengolah terrumbu karang yaitu Mengelola ekosistem terumbu karang berdasarkan keseimbangan antara pemanfaatan dan kelestarian yang dirancang dan dilaksanakan secara terpadu dan sinergis oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, masyarakat, swasta, perguruan tinggi,

serta non pemerintah”.

Kebijakan umum tersebut dijabarkan dalam 7 (tujuh) kebijakan operasional, yakni :

 

(1) Mengupayakan pelestarian, perlindungan, dan peningkatan kondisi terumbu

karang dan ekosistemnya, terutama bagi kepentingan masyarakat yang kelangsungan hidupnya sangat bergantung pada pemanfaatan terumbu karang dan ekosistem tersebut, berdasarkan pada kesadaran hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengacu kepada standar-standar nasional dan internasional dalam pengelolaan sumberdaya alam.

 

(2) Mengembangkan kapasitas dan kapabilitas Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten, dengan meningkatkan hubungan kerjasama antar institusi untuk dapat menyusun dan melaksanakan program-program pengelolaan pemanfaatan terumbu karang dan ekosistemnya berdasarkan prinsip keseimbangan antara pemanfaatan sumberdaya alam yang sesuai dengan nilai-nilai kearifan masyarakat dan karakteristik biofisik dan kebutuhan pembangunan wilayah.

 

(3) Menyusun rencana tata ruang pengelolaan wilayah pesisir dan laut untuk mempertahankan kelestarian ekosistem dan sumberdaya alam pesisir dan laut secara nasional serta mampu menjamin kelestarian fungsi ekologis dari ekosistem yang ada dan pertumbuhan ekonomi kawasan.

 

(4) Meningkatkan kerjasama, koordinasi dan kemitraan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah/Kota, serta masyarakat dalam pengambilan keputusan mengenai pengelolaan pemanfaatan terumbu karang dan ekosistemnya yang meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan dan penegakan hukum.

 

(5) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui pengembangan kegiatan ekonomi kerakyatan, dengan mempertimbangkan sosial budaya masyarakat setempat dan tetap memperhatikan kelestarian ekosistem terumbu karang dan lingkungan sekitar.

 

(6) Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian, system informasi, pendidikan dan pelatihan dalam pengelolaan pemanfaatan terumbu karang dan ekosistemnya dengan meningkatkan peran sektor swasta dan kerjasama internasional.

 

(7) Menggali dan meningkatkan pendanaan untuk pengelolaan terumbu karang

dan ekosistemnya.

Dengan mengacu pada kebijakan nasional pengelolaan terumbu karang, maka pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan pemanfaatan terumbu karang dijabarkan dalam 9 (sembilan) strategi, yakni :

(1) Memberdayakan masyarakat pesisir yang secara langsung maupun tidak langsung bergantung pada pengelolaan pemanfaatan terumbu karang dan ekosistemnya.

(2) Mengurangi laju degradasi terumbu karang dan ekosistemnya.

3) Mengelola terumbu karang berdasarkan karakteristik terumbu karang dan ekosistemnya, potensi, tata ruang wilayah, pemanfaatan, status hukum dan kearifan masyarakat pesisir.

(4) Merumuskan dan mengkoordinasikan program-program instansi Pemerintah,Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, pihak swasta, dan masyarakat yang diperlukan dalam pengelolaan pemanfaatan terumbu karang dan ekosistemnya berbasis masyarakat.

(5) Menciptakan dan memperkuat komitmen, kapasitas dan kapabilitas pihak – pihak pelaksana pengelola pemanfaatan terumbu karang dan ekosistemnya.

(6) Mengembangkan, menjaga serta meningkatkan dukungan masyarakat luas alam upaya-upaya pengelolaan pemanfaatan terumbu karang dan ekosistemnya secara nasional dengan meningkatkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat mengenai arti penting nilai ekonomis dan ekologis dari terumbu karang dan ekosistemnya.

(7) Menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan serta mendefinisikan kembali kriteria keberhasilan pembangunan suatu wilayah agar lebih relevan dengan upaya pelestarian lingkungan terumbu karang dan ekosistemnya.

(8) Meningkatkan dan memperluas kemitraan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, swasta, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan ekonomi yang ramah lingkungan dalam rangka pemanfaatan terumbu karang dan ekosistemnya secara berkelanjutan.

(9) Meningkatkan dan mempertegas komitmen Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan masyarakat serta mencari dukungan lembaga dalam dan luar negeri dalam penyediaan dana untuk mengelola terumbu karang dan ekosistemnya.

3.2.  Upaya-Upaya Yang Telah Dilakukan Pemerintah dan Masyarakat Dalam Menjaga dan Melestarikan Ekosistem Terumbu Karang Dipesisir Pantai Darat Pantai Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka

 

Masyarakat bekerjasama dengan Coral Reef Rehabilitation and Management Program Phase II (Coremap II) atau Program Rehabilitasi Dan Pengelolaan Terumbu Karang Tahap II yang merupakan program jangka panjang yang diprakarsai oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan melindungi, merehabilitasi dan memanfaatkan terumbu karang secara lestari untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir yang dilaksanakan di tujuh provinsi yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua serta di 12 kabupaten/ kota yaitu Nias, Tapanuli Tengah, Mentawai, Kepulauaan Riau, Batam, Natuna, Selayar, Pangkep, Buton, Sikka, Raja Ampat, dan Biak. Pembiayaan dari kegiatan ini untuk wilayah Indonesia bagian barat yaitu oleh Asian Development Bank dan untuk Indonesia Bagian Timur oleh World Bank. program Coremap tahap II ini, telah menetapkan Daerah Perlindungan Laut ( DPL) termasuk daerah Darat Pantai yang dapat dilihat pada tabel berikut :

 

Kecamatan Desa Keterangan
1 Kec. Nita Reroroja Pesisir Flores
2 Kolisia Pesisir Flores
3 Kec. Maumere Parumaan Parumaan
4 Samparong Pulau Sukun
5 Pemana Pulau Pemana
6 Gunung Sari Pulau Pemana
7 Kojagete Pulau Besar
8 Kojadoi Pulau Besar
9 Kec. Palue Maluriwu Pulau Palue
10 Reruwairere Pulau Palue
11 Lidi Pulau Palue
12 Kec. Kewapante Watumilok Pesisir Flores
13 Geliting/Namangkewa Pesisir Flores
14 Kec. Talibura Wailamung Pesisir Flores
15 Bangkoor Pesisir Flores
16 Pruda Pesisir Flores
17 Lewomada Pesisir Flores
18 Darat Pantai Pesisir Flores
19 Nangahale Pesisir Flores
20 Kec. Waigete Hoder Pesisir Flores
21 Watudiran Pesisir Flores
22 Kec. Paga Paga Pesisir Flores
23 Mbengu Pesisir Flores
24 Wolowiro Pesisir Flores
25 Kec. Mego Korobhera Pesisir Flores
26 Kec. Lela Sikka Pesisir Flores
27 Lela Pesisir Flores
28 Watutedang Pesisir Flores
29 Kec. Bola Ipir Pesisir Flores
30 Hebing Pesisir Flores
31 Kec. Alok Hewuli Pesisir Flores
32 Wolomarang Pesisir Flores
33 Wuring Pesisir Flores
34 Kota Uneng Pesisir Flores

Sumber : Coremap Kabupaten Sikka

 

 

3.2.1. Restorasi Terumbu Karang

Tujuan utama restorasi terumbu karang adalah untuk peningkatan kualitas terumbu yang terdegradasi dalam hal struktur dan fungsi ekosistem yang mencakup restorasi fisik dan restorasi biologi. Kegiatan restorasi biologis bisa dilakukan dengan budidaya karang misalnya propogansi karang secara aseksual dan seksual serta transplantasi karang.

A. Dalam membudidayakan terdapat beberapa jenis karang yang cepat tumbuh dan mudah untuk difragmentasi tetapi sensitif bila dibandingkan jenis yang lambat tumbuh seperti submasif atau massif.

B. Transpalansi Terumbu Karang

Transplantasi terumbu karang dilakukan dengan cara bibit karang yang belum rusak atau terjamah, dipindahkan ke kelompok terumbu karang yang sudah rusak. Harapannya, bibit karang yang dipindahkan tersebut bisa tumbuh dan menggantikan terumbu karang yang sudah rusak tersebut. Sumber bibit karang untuk transplantasi didapatkan dari karang yang masih hidup di terumbu, sehingga selalu ada efek samping yang timbul. Pada umumnya, bibit transplan berasal dari fragmen. Fragmen kecil akan dibesarkan sampai beberapa waktu di pembibitan untuk tumbuh menjadi koloni kecil, baru kemudian ditransplantasi. Meskipun begitu,

fragmen harus diambil dari lokasi lain.

3.2.2. Pemantauan Wilayah Yang Sudah Direstorasi Oleh Masyarakat

Menurut hasil wawancara yang dilakukan penulis terhadapa beberapa warga darat pantai yaitu Bapak Abu Thalib dan Bapak Hutba pada tanggal 11 September 2010 diketahui bahwa masyarakat darat pantai selalu memantau dan menjaga keamanan dari wilayah yang sudah mengalami restorasi karang dari gangguan dan tangan orang yang bertanggung jawab. Pemantauaan ini dilakukan sendiri oleh masyarakat karena mereka merasa bertanggung jawab atas kelestarian ekosistem terumbu karang yang ada di wilayah mereka.

BAB IV

PENUTUP

4. 1. Kesimpulan

Dari hasil pembahasan maka penulis menyimpulkan sebagai berikut :

1. Terdapat aturan Perundang- Undangan yang menjamin kelestarian terumbu Karang yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor   27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.38/MEN/2004 tentang Kebijakan Umum Pengelolaan Terumbu Karang di Indonesia

2. Upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah dan masyarakat dalam menjaga dan melestarikan ekosistem terumbu karang dipesisir pantai Darat Pantai Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka yaitu Masyarakat bekerjasama dengan Coral Reef Rehabilitation and Management Program Phase II (Coremap II) atau Program Rehabilitasi Dan Pengelolaan Terumbu Karang Tahap II dengan tujuan melindungi, merehabilitasi dan memanfaatkan terumbu karang secara lestari untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir yakni melakukan restorasi terumbu karang serta pemantauan wilayah yang sudah direstorasi.

 

4.2. Saran

Sesuai dengan kesimpulan, maka penulis menyarankan hal-hal sebagai berikut :

  1. Perlu dibentuk peraturan daerah mengenai pelestarian ekosistem terumbu karang agar tetap terjaga.
  2. Kerjasama antar masyarakat dan pemerintah harus ditingkatkan agar pelaksanaan restorasi ekosistem terumbu karang dapat berhasil secara maksimal.
  3. Masyarakat disekitar daerah darat pantai harus sadar akan tanggung jawab mereka dalam menjaga danmelestarikan ekosistem terumbu karang di daerah mereka.

Gambar Transplantasi Terumbu Karang

 

 

 

 

Posted in Uncategorized | Leave a comment

puisi

AKU SENDIRI PADA MALAM INI
TANPA DIRIMU SUNYI KU MENATAP LANGIT MALAM…
BERBINTANG TERANG INDAH
LANTUNAN MELODI MALAM DENAGAR JELAS KU
TIADA TERPECAH SUARA LAINNYA…
HANYA DIA SAJA…HANYA DIA…
CARI KU DIRIMU TIADA HENTI DIANTARA SEMUA MEREKA
DIANTARA MALAIKAT MENAWAN SEMUA
MELIRIK, DENGAN TATAP BEARTI

ANGAN TIADA HENTI MENARI TAK KENAL LELAH
DENGAN ANGKUH CEMOOH JIWA
BAGAI PETIR SAMBAR PANAS MEMBAKAR

TAPI AKU YAKIN SANGAT…
ADA KAU UNTUKKU PADA SUATU MASA DAN BELAHAN DUNIA LAIN
TUNGGUI KU DENGAN DOA TERANJAT
DENGAN SENYUM RAMAH RAJUT BAHAGIA MASA DEPAN.

02 DESEMBER 2010

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

Posted in Uncategorized | 1 Comment