Kemanakah Uang Logam Pecahan 50, 100 dan 200 Rupiah???????????? (khusus di maumere – kabupaten sikka)

Kemanakah Uang Logam Pecahan 50, 100 dan 200 Rupiah????????????

Sepertinya sudah lama kita tidak melihat keberadaan uang logam pecahan 50, 100 dan 200 rupiah yang beredar di masyarakat. Tanya kenapa???????

Keberadaan uang logam pecahan ini dinyatakan “tidak berlaku” di masyarakat khususnya di Kota Maumere Kabupaten Sikka yang kita cintai ini. Kita tidak bisa membeli barang – barang di kios – kios ataupun toko – toko dengan mengunakan uang logam pecahan 50, 100 dan 200 rupiah. Padahal harga barang –  barang yang dijual di kios – kios ataupun toko – toko ada yang harus menggunakan nilai uang pecahan 50, 100 dan 200 rupiah. Namun karena uang logam, pecahan tersebut dinyatakan “ sudah tidak berlaku “ terpaksa konsumen membeli lebih atau bahkan mendapat “ uang “kembalian berupa korek api ataupun permen. Bukan hanya satu atau dua orang saja yang mendapat perlakuan seperti itu tapi kepada semua pengunjung  toko – toko yang ada di Maumere. Bahkan di sebuah apotik terkenal di Kota Maumere ketika uang kembalian yang harus diberikan kepada konsumen sebesar RP 500,- langsung saja diberikan satu Tablet Vitamin C tanpa bertanya kepada konsumen. Yang menjadi pertanyaan  adalah apakah kita sebagai pembeli atau konsumen dapat membeli sebuah barang di toko dengan permen/ gula – gula, korek api, kaplet vitamin c, ataupun dengan barang lain seharga barang yang ingin konsumen beli?? Saya yakin tidak. 100% saya akan mengatakan tidak.

Dengan dinyatakannya (secara tidak langsung)  bahwa uang logam pecahan 50, 100 dan 200 rupiah “tidak berlaku” lagi di Kota Maumere, maka kita ( masyarakat ) harus lebih kritis dalam menanggapinya. Kita harus bertanya apakah ada udang di balik batu dengan situasi seperti ini. Pasti ada pihak yang di untungkan. Apakah para pelaku ekonomi ( dalam hal ini pemilik toko – toko ataupun kios – kios )?

Bukan maksud untuk menuding siapa yang berada di balik semua ini, tapi tulisan ingin memberi kesadaran kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sikka khususnya di Kota Maumere untuk tidak mau di “tipu” secara tidak langsung, karena perlakuan seperti ini ( memberikan uang kembalian dengan menggunakan barang seperti gula – gula, korek api ataupun barang – barang lain ) ini sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan saja dalam satu hari misalnya ada 200 orang pembeli yang berbelanja di sebuah toko ataupun kios yang harus mendapat kembalian sebesar  Rp 500,- namun diberikan barang lain, berarti pemilik toko ataupun kios akan mendapat keuntungan tambahan secara “tidak halal”  sebanyak Rp 100.000,- . hitung saja dalam satu bulan, penghasilan tambahan yang tidak halal ini sebanyak  3 juta Rupiah. Sungguh nilai yang besar di zaman seperti ini.

Masyarakat dan pemerintah harus lebih tanggap dalam menangani masalah ini. Dalam skala nasional telah beredar iklan layanan masyarakat oleh Kementerian Perdagangan RI yang menghimbau kepada masyarakat untuk jangan menerima  uang kembalian dalam bentuk barang apapun.

Jadi, katakan tidak untuk menerima uang kembalian dalam bentuk barang apapun dan berlakukan kembali uang logam pecahan 50, 100 dan 200 rupiah. Kita semua harus mengawasinya, dan pemerintah pun harus lebih tanggap.

Agustus 2010

About gerryprotokol

JUST ENJOYED MY LIFE
This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a comment