Piala Adipura Pemacu Pemkab dan Masyarakat Sikka Untuk Ciptakan Linkungan Yang Bersih dan Hijau

Piala Adipura Pemacu Pemkab dan Masyarakat Sikka Untuk Ciptakan Linkungan Yang Bersih dan Hijau

Piala Adipura yang diterima oleh Bupati Sikka, Drs. Sosimus Mitang di Istana Negara Jakarta yang diserahkan langsung oleh Presiden RI Dr. Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 8 Juni 2010 merupakan kebangaan tersendiri bagi masyarakat Kabupaten Sikka umumnya dan masyarakat kota maumere khususnya secara keseluruhan. Maumere meraih Piala Adipura kota kecil bersanding dengan 85 kota kecil lainnya sebagaimana diumumkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Piala Adipura adalah sebuah penghargaan bagi kota di Indonesia yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan. Adipura diselenggarakan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup yang  telah dilaksanakan setiap tahun sejak 1986, kemudian terhenti pada tahun 1998. Program Adipura kembali dicanangkan di Denpasar, Bali pada tanggal 5 Juni 2002, dan berlanjut hingga sekarang. Adapun kriteria Adipura terdiri dari 2 indikator pokok:

  • Indikator kondisi fisik lingkungan perkotaan dalam hal kebersihan dan keteduhan kota
  • Indikator pengelolaan lingkungan perkotaan (non-fisik), yang meliputi institusi, manajemen, dan daya tanggap.

(sumber:Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas)

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 tahun 2006, disebutkan bahwa kawasan yang dipantau meliputi: perumahan, sarana perkotaan, sarana transportasi, perairan terbuka, sarana kebersihan dan pantai wisata.

Untuk mempertahankan piala Adipura ini di tahun – tahun yang akan datang, diperlukan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sikka umumnya dan masyarakat Kota Maumere khususnya secara keseluruhan baik dari swasta maupun masyarakat. Disini diperlukan partisipasi aktif dan sukarela dari masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup demi terwujudnya Kota Maumere yang bersih, hijau dan aman  untuk dihuni. Bentuk partisipasi tersebut bisa dilakukan secara aktif dan pasif misalnya dengan menjaga kebersihan lingkungan, ikut dalam program-program pemerintah dalam rangka melestarikan lingkungan, mendukung program pemerintah, dll.

Sebuah semboyan “think globally act locally” sungguh sangat pantas untuk kita renungkan baik-baik bahwa untuk mengubah  sesuatu yang besar harus dimulai dari hal-hal kecil yang bisa dimulai dari diri sendiri. Sebagai masyarakat yang bermartabat kita harus dengan sadar dan bertanggung jawab atas lingkungan disekitar kita agar terwujud sinergisitas antara program pemerintah dengan perilaku masyarakta serta sebagai wujud kepedulian dan bentuk terima kasih kita kepada alam dan lingkungan yang telah memberi  kita kehidupan dan penghidupan.

Penyadaran masyarakat perlu dipikirkan dan dilakukan secara serius mengingat masih rendahnya kesadaran masyarakat kita untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota. Banyak tangan-tangan jail yang merusak fasilitas umum yang menunjang kebersihan kota ini, banyaknya coretan pada tembok – tembok sarana umum dan bangunan milik pribadi serta kurangnya pemanfaatan sarana kebersihan yang telah disediakan oleh pemerintah kabupaten sikka. Masyarakat harus lebih berperan aktif dan peduli ketika ditemukan “perusak” yang secara sadar mengurangi keindahan kota ini.

Rasa sadar itu pelu ditumbuhkan dari dalam diri sendiri dan ditularkan kepada orang disekililing dalam lingkup keluarga, kantor dan sebagainya. Kepedulian yang kita lakukan ini akan sangat berdampak pada perbaikan lingkungan mengingat bahaya serius global warming /pemanasan global tidak bisa ditawar lagi.

Untuk penghijauan, Program satu orang menanam satu pohon harus didukung oleh semua elemen masyarakat dan perlu digiatkan mengingat program ini sangat bermanfaat bagi pelestarian lingkungan hidup yakni mengurangi polusi udara yang sudah diambang batas serta tersedianya udara bersih bagi manusia dan hewan sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup   yang mengamanatkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup serta tersedianya Ruang Tebuka Hijau untuk mewujudkan langit biru sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor15 tahun 1996 tentang Langit Biru.

Dengan adanya aturan perundang-undangn ini baik dari tingkat pusat hingga daerah ini diharapkan agar masalah – masalah yang dapat merusak kelestarian lingkungan dapat dikurangi. Pemerintah dan masyarakat harus bersatu dalam melaksanakan program-program yang telah di luncurkan sesuai amanat perundangan guna mewujudkan kota maumere yang bersih, hijau dan aman.

Perlu diingat bahwa Waktu terbaik untuk memperbaiki dan melestarikan lingkungan adalah hari ini, bukan besok, lusa atau hari – hari lainnya dan harus dimulai dari diri sendiri demi terwujudnya masyarakat yang lebih baik.

About gerryprotokol

JUST ENJOYED MY LIFE
This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a comment